Informasi
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten
Bengkulu
Tengah sebagai pengelola kebijakan pelayanan informasi
publik, dalam pelaksanaan tugasnya mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pelayanan informasi publik
merupakan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang
dikelola oleh Badan Publik.
Beberapa Manfaat PPID antara lain :
1. Memudahkan koordinasi dalam pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi;
2. Memudahkan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi secar tepat, mudah dan wajar;
3. Menjadi fasilitas bagi masyarakat guna berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik;
4. Meminimalkan sengketa informasi publik;
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah menunjuk Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai OPD yang mengelola PPID. Disamping itu pada seluruh OPD telah ditetapkan penjabaran regulasinya. Dalam hal pengoptimalan fungsi PPID dalam pelayanan informasi publik. PPID Utama Kabupaten Bengkulu Tengah beralamatkan di Jalan Raya Bengkulu Curup Km. 20 Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah
VISI
Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.MISI
Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
Senin s/d Kamis : 08.00
s/d 15.30 WIB
Jum’at : 08.00 s/d 15.00 WIB
Istirahat : 11.30 s/d 14.00 WIB