PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Profil

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai pengelola kebijakan pelayanan informasi publik, dalam pelaksanaan tugasnya mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pelayanan informasi publik merupakan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang dikelola oleh Badan Publik. 


Beberapa Manfaat PPID antara lain :

1.  Memudahkan koordinasi dalam pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi;

2.  Memudahkan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi secar tepat, mudah dan wajar;

3.  Menjadi fasilitas bagi masyarakat guna berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik;

4.  Meminimalkan sengketa informasi publik;

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah menunjuk Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai OPD yang mengelola PPID. Disamping itu pada seluruh OPD telah ditetapkan penjabaran regulasinya. Dalam hal pengoptimalan fungsi PPID dalam pelayanan informasi publik. PPID Utama Kabupaten Bengkulu Tengah beralamatkan di Jalan Raya Bengkulu Curup Km. 20 Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah


Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.